24/11/2020 506 Readers
Pertemuan tersebut juga membahas terkait tantangan kunci dan peluang transformasi pasar di negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Pasalnya, pada Juni tahun 2020, tingkat penyerapan minyak sawit berkelanjutan di Indonesia hanya sebesar 13 persen. Direktur RSPO Indonesia Tiur Rumondang menjelaskan konsep Shared Responsibility atau Tanggung Jawab Bersama telah menjadi bagian dari kode etik anggota RSPO selama lebih dari lima tahun.
"Selama 14 tahun terakhir, kita telah melihat pertumbuhan yang impresif dalam produksi minyak sawit berkelanjutan dari anggota kami namun permintaannya tidak sebanding dengan suplai dan ada keyakinan bahwa pembeli tidak mematuhi standar yang berlaku bagi produsen karena tidak adanya aturan mengenai hal itu," ujar Tiur dalam keterangan tertulis.
Tiur juga menjelaskan sejak revisi Prinsip dan Kriteria (P&K) pada tahun 2017 hingga saat ini, para pemangku kepentingan mengidentifikasi konsep Shared Responsibility perlu diidentifikasi dan dikembangkan lebih lanjut.
"Dengan konsep Shared Responsibility, kami ingin mendorong upaya di antara semua pemangku kepentingan dalam rantai pasok minyak sawit untuk mentransformasi pasar dan untuk meraih visi bersama RSPO untuk menjadikan minyak sawit berkelanjutan sebagai norma," paparnya.
Sementara itu, Head of Market Transformation WWF-Indonesia Aditya Bayunanda mengatakan saat ini dibutuhkan upaya bersama agar para produsen menerima manfaat yang seharusnya. Dalam rangka mendukung para pelaku pasar, WWF juga mempromosikan penggunaan produk minyak sawit berkelanjutan di pasar domestik maupun pasar internasional, serta memberikan informasi yang relevan agar pembeli memperoleh sumber minyak sawit berkelanjutan.
"Saat ini upaya bersama sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa produsen yang memproduksi minyak sawit secara berkelanjutan menerima manfaat yang seharusnya, dan konsumen kemudian menggunakan daya beli mereka untuk memberikan insentif kepada produsen, utamanya petani kecil," katanya.
Senada dengan Aditya, Managing Director for Sustainability and Strategic Stakeholder Engagement GAR Agus Purnomo meminta agar dibuat program berkelanjutan yang melibatkan semua pihak.
"Selama ini beban yang signifikan hanya ditanggung oleh produsen kelapa sawit. Kita perlu membuat aksi keberlanjutan sebagai sebuah tanggung jawab bersama yang dipikul bersama-sama oleh semua pihak," paparnya.
Sejak April 2011, GAR telah menjadi anggota RSPO dan memiliki 270.000 hektar perkebunan sawit yang telah mendapat sertifikasi RSPO dengan kapasitas produksi hingga 1,3 juta ton minyak sawit mentah (CPO). GAR juga telah mendorong dan mengajak pabrik dan petani independen yang tidak tergabung dalam jaringan rantai pasok mereka untuk mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan yang serupa.
"Kami memiliki data perkebunan yang mencakup 80% dari total seluruh pemasok kami. Data ini
penting untuk memastikan kepada konsumen kami bahwa mereka telah membeli dari perkebunan dan pabrik yang telah berkomitmen untuk mengikuti prinsip keberlanjutan," katanya.
Terkait hal ini, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan mayoritas konsumen di Indonesia tidak mengetahui mengenai adanya komposisi minyak sawit yang terkandung dalam berbagai produk yang dijual di pasar. Menurutnya, ini terjadi lantaran kurangnya edukasi dan kebijakan yang jelas.
"Banyak konsumen di Indonesia yang hanya mengetahui minyak sawit sebagai bagian dari minyak goreng dan hal-hal terkait konsumsi yang berkelanjutan bukan merupakan perhatian besar bagi mereka. Ini terjadi karena tidak adanya edukasi dari pelaku industri terhadap konsumen tentang pengetahuan produk dan juga tidak adanya kebijakan yang jelas dalam hal ini," katanya.
Oleh karena itu, Tulus mengimbau agar para pelaku industri untuk segera memastikan keamanan produk kepada konsumen, serta memastikan tidak adanya pelanggaran hak terhadap para pekerja.
"Kami mendorong industri minyak goreng untuk memastikan bahwa produk mereka ramah lingkungan, dari hulu hingga ke hilir. Mereka juga harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh dan hak asasi manusia lainnya dalam kriteria keberlanjutan mereka," pungkasnya.
Sebagai informasi, Dewan Gubernur RSPO menyetujui aturan yang menyerukan 'Shared Responsibility' pada pada 31 Oktober 2019. Aturan baru ini mengatur bahwa produsen penghasil barang konsumen (Consumer Goods Manufacturers) dan pengecer yang membeli produk minyak sawit berkelanjutan untuk meningkatkan serapannya sebesar 15% (dari baseline tahun sebelumnya yaitu Laporan Komunikasi Tahunan Anggota RSPO (ACOP 2019) untuk tahun pertama dari implementasi Shared Responsibility.