22/11/2020 508 Readers
Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menurutnya, ini untuk melawan isu-isu negatif di industri kelapa sawit. Dirinya memandang perlu untuk menyatukan dan menyamakan persepsi, antara BPDKS dengan masyarakat melalui pemberitaan di media massa agar memberikan informasi yang berimbang.
Sebab, segala isu yang terkait dengan masalah sawit secara umum pada dasarnya akan merugikan industri sawit nasional dalam jangka panjang.
"Guna meningkatkan pengetahuan signifikansi perkebunan sawit sebagai produk yang memiliki nilai strategis, antara lain ketahanan pangan, kedaulatan energi, itu seluruhnya melalui program sawit berkelanjutan," kata Eddy dalam konferensi pers BPDPKS, Senin (29/6).
Dia menjelaskan, isu-isu negatif tersebut muncul akibat dari kampanye hitam baik di dalam negeri, maupun di luar negeri seperti di Uni Eropa yang menargetkan negara-negara produsen kelapa sawit sebagaimana Indonesia.
"Kita ketahui negara Indonesia penghasil kelapa sawit terbesar setelah Malaysia. Sejumlah isu yang disoroti menyangkut bahwa ada anggapan-anggapan bahwa industri sawit itu penyebab kebakaran hutan di Indonesia," imbuhnya.
Kemudian, juga ada isu-isu kesehatan bahwa sawit produk yang kurang sehat khususnya kalau dijadikan sebagai bahan baku makanan, lalu carbon dan air sebagai isu penyebab kehilangan keanekaragaman hayati.
"Demikian juga isu penggunaan tenaga buruh anak-anak dan sebagainya. Isu-isu ini kerap diterima masyarakat umum mengenai pemahaman yang salah," katanya.