22/11/2020 504 Readers
Tantangan dan hambatan diselesaikan pemerintah dengan mengurangi syarat peremajaan agar target 500 ribu hektar dapat tercapai. Program ini ditujukan untuk menciptakan peningkatan kesejahteraan petani dan produktivitasnya.
"Pemerintah menargetkan 500 ribu hektar peremajaan sawit rakyat dari 2020 sampai 2022. Walaupun seperti poco-poco, maju mundur begini. Saya ingin Bapak Eddy (Dirut) BPDP-KS selesaikan ini," ujar Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden RI, dalam penutupan Diskusi Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat 500 Ribu Ha yang digagas DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo), Jumat (26/6/2020).
Dalam penjelasannya, Moeldoko membeberkan sejumlah catatan kritis yang menjadi hambatan percepatan program PSR di lapangan antara lain debirokratisasi yang akuntabel dan transparan, peningkatan kapasitas pekebun dan kapabilitas penyuluh, penguatan basis data pekebun, legalitas dan lemahnya kelembagaan pekebun, perlu keterhubungan sawit rakyat industri, dan perlunya peningkatan komunikasi informasi edukasi.
"Pemerintah tidak ingin petani terpinggirkan dari kebijakan sawit. Kami ingin kebijakan pro petani rakyat. Petani sawit harus menikmati berbagai kebijakan tadi. Masalah peremajaan di lapangan seperti persoalan legalitas kebun di kawasan hutan harus terselesaikan," tegas Moeldoko.
"Apalagi saya ini Ketua Dewan Pembina DPP Apkasindo berada dalam pemerintahan. Saya ingin petani sejahtera dan punya kehidupan lebih baik. Jangan khawatir, kami berada di situ untuk memikirkan petani bisa sejahtera dan kehidupan semakin baik termasuk kemudahan dari bank," tambah Moeldoko.
Eddy Abdurrachman, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program PSR untuk dapat dirasakan manfaatnya oleh petani. Dana peremajaan sawit rakyat telah ditingkatkan menjadi Rp 30 juta per hektar untuk kebun petani maksimum seluas 4 hektar, dari sebelumnya Rp 25 juta per hektar.
Merujuk catatan BPDP-KS, dana peremajaan yang telah disalurkan mencapai Rp 3,425 triliun dari periode 2016 hingga tahun ini. Dana sebesar ini menjangkau 137 ribu hektar dengan jumlah 60.066 petani. Akan tetapi dari jumlah dana penyaluran baru diserap petani sekitar Rp 726 miliar atau 21%.
"(Penyerapan) ini menurut saya perlu menjadi fokus dan perhatian bersama sehingga petani dapat lebih kencang menyerap dana. Selanjutnya, kebun dapat segera diremajakan di lapangan," ujar Eddy.
Dikatakan Eddy bahwa Ditjen Perkebunan telah menyederhanakan aspek persyaratan dari empat belas syarat, terus disederhanakan jadi delapan syarat dan terakhir menjadi dua yaitu legalitas dan kelembagaan.
Apabila petani memenuhi dua persyaratan tadi, langsung mengikuti program peremajaan sawit rakyat tadi. Selain legalitas, BPDP-KS telah berkoordinasi dengan Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) untuk memberikan fasilitas kredit terjangkau kepada petani.
Melalui koordinasi tadi, bank penyalur dana peremajaan dapat memberikan kemudahan kepada petani supaya dari kegiatan P0 sampai P3 dapat dilanjutkan. Definisi P0 sampai P3 ini merujuk kegiatan setelah penanaman sampai tanaman menghasilkan (panen).